Cara Klaim Asuransi Allianz Untuk Produk Asuransi Jiwa Saat Nasabah Meninggal Dunia

Ada semakin banyak perusahaan asuransi di Indonesia, namun tetap saja Allianz yang dijadikan sebagai pilihan utama bagi masyarakat. Apalagi bagi mereka yang sudah sadar akan pentingnya membeli asuransi dari perusahaan yang terpercaya, mengingat nantinya akan sangat berpengaruh terhadap keamanan Anda juga. Punya asuransi Allianz akan membantu mencegah kerugian terhadap sebuah resiko dalam hidup. Caranya cukup dengan mengajukan klaim asuransi Allianz tersebut ketika membutuhkan.

Fasilitas yang didapatkan dari sebuah produk asuransi pastinya cukup banyak, tergantung dari manfaat perlindungan apa saja yang Anda butuhkan. Khususnya pada produk asuransi jiwa ini akan terlihat jelas besarnya manfaat pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Di Allianz sendiri nasabah bisa mendapatkan manfaat sampai dengan milyaran rupiah, tentunya menyesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh nasabah juga.

Pastinya manfaat dari asuransi jiwa ini akan dirasakan ketika tertanggung sudah meninggal dunia, lalu siapa yang akan mendapatkan manfaat tersebut? tak lain adalah ahli waris dari tertanggung. Namun sebagai ahli waris pastikan Anda tahu bagaimana cara klaim asuransi Allianz untuk produk asuransi jiwa ini, apalagi ketika orang tua sudah meninggal dunia, jangan sampai nantinya uang asuransi tersebut hangus. Berikut ini diantara caranya, yaitu:

  1. Hubungi pihak asuransi, biasanya ahli waris ini sendiri tidak begitu mengerti tentang prosedur pengajuan klaim, apalagi yang masih awam. Untuk itu Anda bisa langsung menghubungi pihak asuransi jika memang membutuhkan informasi lengkap mengenai tata caranya. Melaporkan bahwa tertanggung meninggal dunia, nantinya mereka akan memberitahu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengajuan klaim. Bisa juga dengan menghubungi agen tempat membeli asuransi tersebut.

  1. Persiapkan polisnya, harus mengecek juga apakah polis asuransi yang dimiliki oleh nasabah tersebut masih aktif ataukah tidak. Karena ketika polis sudah tidak lagi aktif, maka permintaan klaim nantinya bisa saja akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

  1. Siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti diantaranya adalah surat kematian dan juga surat keterangan penunjang dari rumah sakit, jika memang tertanggung meninggal di rumah sakit, jika seandainya meninggal dunia karena kecelakaan maka Anda harus menyiapkan surat dari kepolisian. Ini akan dijadikan sebagai bahan penilaian untuk proses pencairan klaim tersebut.

  1. Pihak asuransi nantinya akan menghubungi ahli waris untuk melakukan interview, ada beberapa hal yang nantinya akan ditanyakan kepada ahli waris, termasuk kebenaran bahwa tertanggung sudah benar-benar meninggal dunia.

  1. Anda dapat mengisi formulir pengajuan klaim, nantinya pihak asuransi juga akan mengirimkan formulir terkait dengan pengajuan klaim ini, beberapa sudah tersedia secara online dan dapat secara langsung Anda unduh dan diisi. Setelah semua berkas tersebut lengkap bisa langsung diserahkan kepada perusahaan, bisa juga dengan mengirimnya online.

  1. Pihak asuransi akan melakukan verifikasi atau pengecekan data, memastikan bahwa memang syarat yang diminta sudah dilengkapi, termasuk diantaranya untuk melihat apakah layak disetujui klaimnya atau tidak.

  1. Selanjutnya pihak asuransi akan menghubungi ahli waris, baik itu saat klaim diterima ataupun ketika klaim ditolak dan penyebabnya.

Cara klaim asuransi Allianz untuk asuransi jiwa ini mudah jika seandainya tertanggung juga tidak menyembunyikan dari keluarga, bahwa mereka memiliki asuransi, tahu dimana menyimpan polis, jadi ketika membutuhkan bisa langsung dipakai. Ajukan klaim di saat yang tepat. Karena beberapa asuransi jiwa memang memiliki jangka waktu pengajuan klaim, jika melebihi waktu tersebut maka premi akan hangus.